Kejaksaan Negeri Lombok Timur mengadakan konferensi pers |
SELAPARANGNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah menerima 183 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) selama periode Bulan Januari hingga 9 Desember 2024.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Hendro Wasisto kepada wartawan saat melakukan konferensi pers akhir tahun di Aula Kejari Lotim. Senin, (09/12/2024).
"Untuk Tindak Pidana umum, bahwa periode Januari hingga 9 Desember ini, kita sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sebanyak 183," ujar Kajari.
Sementara untuk jumlah penuntutan yang dilakukan Kejari selama periode itu ialah sebanyak 231 perkara, yang mana kemudian, terdapat 221 perkara yang berhasil dieksekusi dari 231 tersebut.
"Jumlah yang berhasil dieksekusi lebih tinggi dari jumlah SPDP yang kami terima dari Polres," jelasnya.
Kajari menjelaskan kenapa jumlah penuntutan lebih banyak dari SPDP yang diterima, lantaran perkara-perkara yang ditangani itu bukan hanya berasal dari limpahan Polres Lombok Timur, melainkan juga perkara yang dilimpahkan dari Polda NTB yang lokusnya ada di Lombok Timur.
"Jadi Lombok Timur ini bukan hanya menangani penuntutan yang berasal dari Polres saja, melainkan juga limpahan dari Polda ke Kejaksaan Tinggi, yang kemudian dilimpahkan ke Lombok Timur karena lokusnya itu ada di Lombok Timur," pungkasnya. (Yns)