Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Lotim Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran KUR Petani Cabai di Sembalun

Tuesday, December 3, 2024 | December 03, 2024 WIB Last Updated 2024-12-03T13:52:59Z

Salah satu tersangka dibawa ke Lapas Selong untuk menjalani proses penahanan selama 20 hari ke depan selama proses hukum berlangsung

SELAPARANGNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pelaksanaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Petani Cabai di Kecamatan Sembalun Tahun 2021 sampai tahun 2022.


Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: Tap – 04 /N.2.12/Fd.1/12/2024 tanggal 03 Desember 2024. 


"Dua tersangka itu masing-masing inisial RP dan Mr.X, keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi karena adanya penyaluran KUR yang tidak sesuai dengan ketentuan PERMENKO Nomor 8 Tahun 2019," jelas Kasi Intel Kejari Lotim I Putu Bayu Pinarta, lewat siaran tertulis yang diterima media ini. Selasa, (03/12/2024). 


Akibat perbuatan itu, lanjur Kasi Intel, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 766.746.138 berdasarkan hasil perhitungan oleh Auditor Pemerintah.


Penetapan tersangka terhadap RP dan Mr.X, kata Kasi Intel, dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti yang cukup berupa 47 Saksi, 1 Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan Surat Berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), berdasarkan serangkaian tindakan penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Nomor: PRINT- 02 /N.2.12/Fd.1/05/2024 tanggal 08 Mei 2024.


Para tersangka, sambungnya, disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.


Setelah ditetapkan tersangka, lanjut Kasi Intel, RP langsung ditahan di Lapas Selong selama 20 hari kedepan untuk keperluan penyidikan. Selain itu, imbuhnya, juga karena pertimbangan tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. 


"Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat," pungkasnya. (Yns) 

×
Berita Terbaru Update