Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Lotim Ungkap Modus Dua Tersangka Kasus Korupsi KUR Petani Cabai di Sembalun

Friday, December 6, 2024 | December 06, 2024 WIB Last Updated 2024-12-06T15:14:38Z

Tersangka HA saat digelandang ke Lapas Kelas IIB Selong untuk menjalani kurungan selama 20 hari ke depan

SELAPARANGNEWS.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur melalui Kasi Intelijen I Putu Bayu Pinarta mengungkapkan modus operandi dua tersangka kasus dugaan Korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk petani Cabai di Kecamatan Sembalun yang diduga merugikan negara sebesar Rp 766.746.138,00.


Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Lotim kepada dua tersangka yang masing-masing inisial RP dan HA tersebut, pada Jum'at, (06/12/2024). 


Modusnya itu, lanjut Kasi Intel, tersangka RP berperan mengumpulkan KTP/Identitas nasabah yang bukan berprofesi sebagai petani untuk pengajuan kredit KUR. 


Sementara tersangka HA berperan memanipulasi data berupa foto lahan sebagai syarat pengajuan KUR Tani dengan mengajak debitur untuk berfoto di lahan milik orang lain. 


"Namun mereka tidak menyerahkan uang hasil pencairan KUR kepada nasabah seutuhnya dan digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.


Waktu diperiksa tim penyidik, kata Kasi Intel, kedua tersangka didampingi penasehat hukumnya masing-masing.  


Tersangka RP yang diperiksa oleh Jaksa penyidik Balma Ariagan, SH., didampingi Tafsir Marodi, S.H sebagai penasehat hukumnya. 


"Untuk tersangka HA didampingi Penasehat Hukumnya Nita Kusuma,S.H., yang diperiksa oleh Jaksa Penyidik Selly Kusuma Wardhani, S.H." jelasnya.


Keduanya, lanjut Kasi Intel, disangkakan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 


Sementara subsidairnya disangkakan dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.


"Setelah menjalani pemeriksaan, dua tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Selong untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan," pungkasnya. (Yns)

×
Berita Terbaru Update