Penyerahan Berita Acara Penetapan Hasil Perolehan Suara Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 oleh KPU Lombok Timur kepada Bawaslu Lombok Timur |
SELAPARANGNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati - Wakil Bupati Lombok Timur dalam Pilkada serentak tahun 2024.
Penetapan dilakukan KPU usai melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten yang dihadiri Forkopimda, Bawaslu, Saksi masing-masing Paslon dan PPK se Kabupaten Lombok Timur. Senin kemarin, (02/12/2024) di Kantor KPU Lotim.
Berdasarkan SK Nomor 2284 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024 yang dikeluarkan KPU tersebut diketahui bahwa:
Paslon Nomor 1 atas nama H. Rumaksi SJ., SH. dan H. Acmad Sukisman Azmy, M.H. Mendapatkan suara sebanyak 87.344.
Paslon Nomor Urut 2 atas nama Drs. H. Hairul Warisin, M.Si, dan Ir. Moh. Edwin Hadiwijaya, MM., mendapatkan suara sebanyak 237.120.
Untuk Paslon Nomor urut 3 atas nama Tanwir Anhar, ST., dan H.D. Paelori SE., MM., mendapatkan suara sebanyak 61 707.
Paslon Nomor Urut 4 atas nama HM. Syamsul Luthfi dan H. Abdul Wahid mendapatkan suara sebanyak 156 115.
Paslon Nomor Urut 5 atas nama H. Suryadi Jaya Purnama ST, dan TGH. Lalu Gede Muhammad Khairul Fatihin S. Kom.I, MM mendapatkan suara sebanyak 143 845.
Ketua KPU Lotim Ada Suci Makbullah mengaku bersyukur karena Pilkada ini berjalan dengan lancar. Bahkan, kata pria yang akrab disapa Ucik ini, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara yang dicanangkan dilakukan selama tiga hari, namun bisa selesai dalam sehari.
"Semula rapat pleno dijadwalkan tanggal 2 - 4 Desember, tapi alhamdulillah bisa selesai sampai dengan tanggal 3 Des pukul 00.14 Wita," ujarnya dikonfirmasi terpisah. Selasa, 3 Desember 2024.
Setelah Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan suara ini, kata dia, KPU Lotim akan segera melakukan Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pilkada 2024.
"Untuk waktu kami akan rapatkan nanti dengan Pimpinan yang lain untuk menentukan tanggal waktu dan tempatnya di rapat Pleno pimpinan KPU Lotim," pungkasnya. (Yns)