Notification

×

Iklan

Iklan

Pemerintah Lombok Timur Tutup Dua Galian C Ilegal di Zona Kali Rumpang

Tuesday, December 24, 2024 | December 24, 2024 WIB Last Updated 2024-12-24T12:31:51Z

Muksin, Kepala Bapenda Lombok Timur

SELAPARANGNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menutup dua tambang Galian C yang ada di wilayah kali Rumpang lantaran tidak memiliki izin operasional alias Ilegal. Hal itu dikatakan Kepala Bapenda Lotim, Muksin kepada wartawan di lokasi tambang. 


"Ya baru dua yang kami temukan, langsung ditutup secara permanen," kata Muksin. Selasa, (24/12/2024). 


Dua tambang yang ditutup itu, sebut Muksin ada di Desa Kalijaga Timur. "Yang ditutup itu ada di Kalijaga Timur, di zona Kali Rumpang pokoknya, ada dua dia tadi yang tidak berizin," jelasnya. 


Pihaknya mengantisipasi jika tambang yang ditutup itu masih melakukan penambangan secara diam-diam. Karena itu, Muksin berharap masyarakat juga ikut melakukan pengawasan. 


"Kita minta kepada masyarakat untuk ikut mengawasi, kami juga melibatkan dua LSM yang ikut untuk melakukan pengawasan," ucapnya. 


Muksin menjelaskan, penutupan dua tambang galian c ilegal itu terjadi saat Tim Penertiban Galian C Kabupaten Lombok Timur yang terdiri dari Bapenda, Pol PP, TNI-Polri, Kejaksaan, Camat, Kades dan semua OPD yang terlibat dengan Galian C melakukan inspeksi mendadak (Sidak), pada Selasa, (24/12/2024). 


Sidak tersebut dilakukan dalam rangka menegakkan peraturan penertiban galian c yang belum sesuai dengan aturan yang berlaku, apakah pelaku tambang memiliki izin operasional dan melakukannya berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau tidak.


"Jika proses izinnya dan prosedur operasionalnya tidak sesuai maka akan ditutup, tidak boleh dia berjalan," tegas Muksin. 


Tidak hanya itu, sambungnya, meskipun punya izin tapi proses penambangan tidak sesuai prosedur maka itu juga harus ditutup. Ia mencontohkannya dengan aktivitas penambangan di lokasi saat itu yang katanya masih belum sesuai standar penambangan. 


"Saya lihat sudah lengkap dari sisi perizinan tapi dalam pelaksanaannya belum sesuai standar dari sisi kolam sedimentasinya, sehingga tambang tersebut juga harus ditutup, karena ini juga harus Clean dan Clear," tegasnya. 


Muksin berharap kepada para penambang untuk patuh terhadap segala bentuk konsekuensi dari aktivitas penambangan yang dilakukan, karena menjalankan aktivitas pertambangan itu memiliki banyak resiko, termasuk dalam membayar pajak. 


"Kalau tidak tertib terhadap semua ini maka konsekuensinya akan ditutup, atau bahkan dicabut izinnya," singkat Muksin. Yns) 

×
Berita Terbaru Update