H. Hasni, Pj. Sekda Kabupaten Lombok Timur |
SELAPARANGNEWS.COM - Penjabat Sekda Kabupaten Lombok Timur H. Hasni akhirnya turun tangan atas permasalahan yang sedang dipertanyakan ratusan Guru PAI ASN dan PPPK di Lombok Timur terkait tambahan TPG dan Gaji ke 13 tahun 2023 dan 2024.
H. Hasni mempertemukan semua pihak untuk membahas masalah tersebut, mulai dari Guru PAI yang bersangkutan yang didampingi Ketua PGRI Lombok Timur, Kadis Dikbud dan juga Kepala Kemenag Lotim Senin kemarin, (23/12/2024), di ruang rapat utama Kantor Bupati.
Hasni menjelaskan, ada dua jenis Guru dalam hal ini, yaitu Guru yang diangkat dan disertifikasi oleh Pemerintah Daerah yang tunjangan sertifikasinya dibayar oleh pemerintah pusat melalui dana transfer ke daerah.
Sementara Guru PAI yang diangkat Pemerintah Daerah dan mengajar di sekolah-sekolah negeri di Lombok Timur namun sertifikasinya dari Kemenag, maka beban pembayaran tunjangan sertifikasinya ada di Kemenag.
Persoalannya, kata Hasni, pembayaran tunjangan ini menggunakan sistem pengusulan berdasarkan surat menteri keuangan tanggal 14 April 2024 lalu. Untuk Guru yang diangkat dan disertifikasi Pemerintah Daerah sudah diusulkan tanggal 10 Juni 2024. "Itu untuk guru-guru kita yang selain PAI," jelasnya.
Alhasil, lanjut Pj. Sekda, dana pembayaran sertifikasi untuk Guru selain PAI itu sudah masuk ke kas daerah per 16 Desember kemarin, tinggal dilakukan pembayaran kepada para guru yang berhak mendapatkan.
"Dananya itu sebesar Rp. 37 Miliar sudah masuk ke kas Daerah tinggal kita lakukan pembayaran, itu untuk Guru kita selain PAI," jelasnya sembari mengatakan bahwa Guru PAI diusulkan oleh Kemenag Lombok Timur.
Berdasarkan rapat hari ini, kata Sekda, diketahui bahwa untuk pembayaran tambahan TPG dan Gaji 13 tahun 2023 sebesar 50 persen kepada Guru PAI sudah diusulkan oleh Kemenag tapi dananya belum turun.
Sementara untuk tahun 2024 yang nilainya sebesar 100 persen, baru satu yang sudah dianggarkan yaitu tambahan tunjangan gaji ke 13, untuk TPG belum dan rencananya akan diusulkan oleh Kemenag melalui Kanwil Kemenag Provinsi NTB.
"Itu yang kami sepakati berdasarkan rapat tadi bahwa Kemenag Lotim akan mengusulkan melalui Kemenag Provinsi NTB," pungkas Sekda.
Di tempat yang sama, pihak Kemenag Lotim membenarkan hal tersebut. Katanya, solusi yang akan dilakukan Kemenag untuk para Guru PAI tersebut adalah dengan mengusulkan ke Kantor Wilayah Kemenag Provinsi NTB, yang mana kemudian nanti secara berjenjang akan diteruskan ke Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan.
"Tadi kan kesimpulannya itu kita akan mengusulkan dulu ke Provinsi, nanti dari Provinsi ke Pusat, nah itu yang kita tunggu kebijakan dari pusat itu," jelasnya.
Pihak Kemenag menyebutkan, jumlah Guru PAI ASN dan PPPK yang belum mendapatkan tambahan TPG dan gaji 13 ini sebanyak 407 orang, baik yang ada di SD, SMP, SMA, SMK dan SLB dengan pangkat dan golongan yang berbeda-beda.
Untuk golongan yang paling rendah, lanjutnya, TPG dan Gaji 13 itu sekitar Rp. 3 Juta, sementara yang paling tinggi itu sebesar Rp. 5 juta. (Yns)