Hearing Guru PAI ASN dan PPPK bersama Kemenag dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur soal Pembayaran Tambahan TPG dan Gaji 13 tahun 2023 dan 2024 |
SELAPARANGNEWS.COM - Tuntutan Guru PAI ASN dan PPPK di Kabupaten Lombok Timur terkait pembayaran tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Gaji ke 13 kepada Guru PAI yang disertifikasi Kemenag sebesar 50 persen di tahun 2023 dan 100 persen di tahun 2024 belum menemui titik terang.
Pasalnya, Kepala Kemenag Lotim H. Shulhi belum berani mengambil kebijakan terkait hal itu sebelum melakukan koordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi NTB.
Hal itu disampaikan Kepala Kemenag Lotim H. Shulhi saat hearing bersama para Guru PAI ASN dan PPPK dan Pemerintah Daerah Lombok Timur Senin kemarin, (23/12/2024) di Kantor Bupati Lombok Timur.
H. Shulhi mengatakan, yang punya kebijakan mengenai hal itu ada di Kementerian Agama, bukan di Kabupaten. "Kebijakan itu ada di eselon 1 di Pusat, kita di Kabupaten itu tidak memiliki kebijakan apa-apa," ujarnya.
Namun demikian, lanjut dia, ada aturan yang dijadikan dasar hukum dalam menyikapi hal itu, yaitu PMA (Peraturan Menteri Agama -red). Sayangnya Kepala Kemenag Lotim irit bicara. Ia melemparnya kepada staf teknis Kemenag bagian PAI jika ingin informasi lebih jelas dan lengkap.
"Jadi ada PMA nya, nanti kalau mau secara lengkap nanti bisa itu ditanya," ujarnya sembari mengarahkan kepada salah staf teknis yang ikut dalam agenda hearing tersebut.
Staf Teknis Kemenag Lotim bagian PAI Suhartini menyebutkan bahwa berdasarkan hasil hearing tadi, solusi sementara yang akan dilakukan Kemenag adalah mengusulkan para guru tersebut ke Kantor Wilayah Kemenag Provinsi NTB, yang mana kemudian nanti secara berjenjang akan diteruskan ke Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan.
"Tadi kan kesimpulannya itu kita akan mengusulkan dulu ke Provinsi, nanti dari Provinsi ke Pusat, nah itu yang kita tunggu kebijakan dari pusat itu," jelasnya.
Suhartini menyebutkan, jumlah Guru PAI ASN dan PPPK yang belum mendapatkan tambahan TPG dan gaji 13 ini sebanyak 407 orang yang tersebar di berbagai SD, SMP, SMA, SMK dan SLB dengan pangkat dan golongan yang berbeda-beda.
Untuk golongan yang paling rendah, lanjutnya, TPG dan Gaji 13 itu sekitar Rp. 3 Juta, sementara yang paling tinggi itu sebesar Rp. 5 juta.
Guru PAI ASN dan PPPK ini merupakan Guru yang diangkat oleh Kemendikbud melalui Pemerintah Daerah, namun mendapatkan sertifikasi sebagai Guru Agama melalui Kemenag, sehingga beban pembayaran untuk tambahan sertifikasi ini ada pada Kemenag seperti yang dijelaskan Pj. Sekda Lotim H. Hasni yang hadir dalam hearing tersebut.
Hasni mengatakan, untuk Guru yang diangkat dan disertifikasi oleh Pemerintah Daerah semuanya sudah diusulkan jauh hari sebelumnya. Bahkan dananya sudah masuk ke kas daerah tinggal dibayar kepada para Guru.
"Kalau Guru yang kita angkat dan sertifikasi itu sudah kita usulkan dananya sudah masuk ke kas daerah sebesar Rp. 37 M, tinggal kita melakukan pembayaran," pungkasnya. (Yns)