Notification

×

Iklan

Iklan

UMK Lombok Timur Tahun 2025 Resmi Dinaikkan 6,5 Persen

Tuesday, December 17, 2024 | December 17, 2024 WIB Last Updated 2024-12-17T01:54:50Z

Kepala Disnakertrans Lombok Timur Moh. Khairi

SELAPARANGNEWS.COM - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur resmi menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen di tahun 2025 mendatang. 


Hal itu diungkapkan Kepala Disnakertrans Lombok Timur Moh. Khairi usai melakukan rapat kenaikan UMK tersebut bersama Dewan Pengupahan Lombok Timur Senin kemarin, 16 Desember 2024 di Aula Kantor dinas setempat.


Khairi menyebutkan, kenaikan UMK itu berdasarkan Intruksi Presiden melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI. Pada tahun 2024, sebutnya, UMK Lombok Timur sebesar Rp. 2. 400 097 dan menjadi Rp. 2. 608 714 di tahun 2025 setelah dinaikkan sebesar 6,5 persen. 


"kita di Lombok Timur sudah menyepakati itu bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari organisasi buruh dan pekerja, Asosiasi Pengusaha termasuk Kadin serta OPD terkait," ujar Kepala Disnakertrans yang juga Ketua Dewan Pengupahan Lombok Timur. 


Perusahaan-perusahaan yang ada di Lombok Timur, kata Khairi, diwajibkan untuk mentaati kesepakatan tersebut, jika tidak, pihaknya akan memberikan teguran, bahkan sanksi. 


Kendati demikian, Khairi mengatakan bahwa perusahaan yang wajib untuk memberikan UMK adalah perusahaan yang memiliki modal sebesar Rp. 5 M ke atas. Tapi bagi perusahaan yang punya modal di bawah Rp. 5 M jika ingin membayar sesuai UMK juga lebih baik.


Khairi mengatakan, data terkait jumlah perusahaan di Lombok Timur, baik yang punya modal di atas Rp. 5 M maupun yang di bawah sebagiannya masih direkap, di samping juga belum dikirimkan oleh serikat-serikat pekerja atau buruh yang tergabung dalam dewan pengupahan Lombok Timur.


"Ya itu (Dewan pengupahan -red) yang memberikan kami data," ujarnya. 


Berdasarkan pengetahuannya, hanya PT. LED yang memiliki modal Rp. 5 M ke atas, sehingga Ia memastikan perusahaan tersebut harus membayar gaji pegawainya di tahun 2025 berdasarkan besaran UMK yang telah disepakati tersebut. 


"Tidak bisa, harus ada sanksi-sanksi, pertama teguran lisan sebanyak 3 Kali, teguran tertulis 3 kali, baru ada punishment," pungkasnya. (Yns)

×
Berita Terbaru Update