Notification

×

Iklan

Iklan

Benarkah Pemerintah Bakal Hapus Kredit Macet UMKM? Berikut Penjelasannya

Friday, January 31, 2025 | January 31, 2025 WIB Last Updated 2025-01-31T02:45:10Z

M. Safwan, Kepala Dinas Koperasi Lombok Timur

SELAPARANGNEWS.COM - Janji Presiden Prabowo Subianto untuk membantu meringankan beban para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) yang terjerat hutang di lembaga perbankan ternyata bukan kaleng-kaleng.


Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet, pemerintah akan membantu menghapus kredit UMKM yang macet di lembaga perbankan. 


Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Koperasi Lombok Timur, M. Safwan. Hanya saja, kata dia, program ini tidak berlaku bagi semua UMKM secara umum, melainkan hanya untuk usaha yang bergerak di sektor Pertanian, Perikanan dan Peternakan dalam arti luas. 


Ia menyebutkan, penghapusan hutang bagi UMKM itu berlaku bagi pelaku usaha yang nunggak selama 10 tahun dan tidak punya kemampuan untuk membayar. "Kriteria lain yang akan dihapus hutangnya itu adalah pelaku UMKM yang terdampak Covid-19 dan Gempa," ujarnya. Jum'at, (31/01/2025). 


Ia menyebutkan, jumlah hutang yang bisa dihapus oleh pemerintah dalam program itu ialah maksimal Rp. 500 juta. "Iya maksimal Rp. 500 juta," imbuhnya. 


Sayangnya, Safwan belum mengantongi jumlah UMKM yang akan menerima program itu di Lombok Timur. "Kami belum tahu berapa dihapus hutangnya, kami masih menunggu informasi dan kebijakan dari pusat," ucapnya. 


Safwan berharap dengan adanya program penghapusan hutang ini, UMKM bisa bangkit kembali, dikarenakan dengan adanya hutang tersebut Para pelaku Usaha tidak bisa mengakses permodalan lagi untuk mengembangkan bisnisnya lantaran masuk dalam daftar hitam karena masih diblacklist pihak perbankan.


"Dengan adanya kebijakan penghapusan hutang ini, pelaku-pelaku usaha akan bisa mengakses permodalan lagi di lembaga perbankan," tutupnya. (Yns) 

×
Berita Terbaru Update