SELAPARANGNEWS.COM - Terdakwa pembunuhan asal Desa Kabar, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur Muhammad Nurul Anwar (31) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Hal itu diungkapkan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lotim kepada wartawan lewat siaran tertulis. Kamis, (09/01/2025).
Kasi Intel mengatakan, pembacaan tuntutan terhadap terdakwa M. Nurul Anwar oleh JPU dilakukan Rabu kemarin, 08 Desember 2025, dalam sidang perkara pembunuhan terhadap istrinya Lilis Sukmawati, di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Selong.
JPU, lanjut Kasi Intel, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP.
"Atas dasar tersebut Jaksa menuntut untuk menghukum terdakwa M. Nurul Anwar dengan pidana mati," ucapnya.
Kasi intel mengatakan bahwa kasus ini masih berproses dan akan ada persidangan selanjutnya. "Terdakwa dan penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis pada persidangan berikutnya," tutup Kasi Intel.
Kasus Pembunuhan yang menjerat M. Nurul Anwar terjadi tahun lalu, tepatnya pada hari Kamis, 20 Juni tahun 2024, di mana Lilis Sukmawati, istrinya, ditemukan tewas bersimbah darah oleh ibunya sendiri di rumahnya di Dusun Ketangga, Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong.
Setelah melakukan berbagai rangkaian penyelidikan, akhirnya Polisi berhasil menemukan titik terang bahwa pelaku dari pembunuhan sadis itu adalah M. Nurul Anwar, suaminya sendiri.
Saat itu M. Nurul Anwar diduga membunuh istrinya menggunakan parang, karena di tubuh Lilis ditemukan sejumlah luka, salah satunya ialah luka sobek bekas parang di lehernya.
M. Nurul Anwar dan Lilis sama-sama bekerja sebagai tenaga honorer di Kabupaten Lombok Timur. Anwar bertugas di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur sementara Lilis di Loka Latihan Kerja Selong. (Yns)