Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pilkada tahun 2024 |
SELAPARANGNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur menetapkan Pasangan H. Hairul Warisin dan Moh. Edwin Hadiwijaya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur terpilih pada Pilkada serentak tahun 2024.
Penetapan yang dilakukan Kamis, (09/01/2025) di Hotel Lombok Syariah Selong, dalam acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur terpilih. Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda, Wakil Bupati terpilih Moh. Edwin Hadiwijaya, tim pemenangan Pasangan Iron-Edwin, Bawaslu dan sejumlah pihak lainnya.
Ketua KPU Lotim Ada Suci Makbullah mengatakan, penetapan paslon terpilih dilakukan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 01 tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Lombok Timur tahun 2024.
Katanya, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur nomor urut 2 atas nama H. Haerul Warisin dan Moh. Edwin Hadiwijaya ditetapkan sebagai calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Lombok Timur periode 2025-2030.
"Pasangan 02 dengan jumlah raihan suara sebanyak 237.120 atau 34,56 persen dari total suara sah pada Pilkada tahun 2024," ujarnya membacakan Surat Keputusan KPU tentang penetapan Paslon terpilih.
Usai membacakan Surat Keputusan tersebut, Ketua KPU menyerahkan surat keputusan itu kepada Calon Wakil Bupati terpilih Moh. Edwin Hadiwijaya yang hadir pada kesempatan tersebut yang disaksikan Pj. Bupati Lombok Timur H.M Juaini Taofik bersama jajaran Forkopimda Lombok Timur. (Yns)