![]() |
Press Rilis Polres Lombok Timur terkait pengungkapan Kasus Pembunuhan di Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya |
SELAPARANGNEWS.COM - Motif Pelaku pembunuhan seorang perempuan di Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur beberapa hari lalu akhirnya terungkap.
Kasus itu terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025 lalu, di mana mayat seorang perempuan bernama Hj. Elong (41) ditemukan tergeletak oleh warga di pinggir jalan raya menuju pelabuhan kayangan sekitar pukul 04:00 wita dengan kondisi bengkak dan penuh luka di bagian kepalanya.
Hj. Elong ternyata korban pembunuhan oleh kekasihnya bernama Sahir alias H. Liong (45) warga Pulau Langkoitang, Kelurahan Balo-Baloang, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan. Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini tega menghabisi nyawa kekasihnya dengan sebatang kayu lantaran dibakar api cemburu.
Kronologi Terjadinya Pembunuhan
Wakapolres Lombok Timur Kompol Raditya Suharta, SH., SIK. menceritakan awal mula peristiwa pembunuhan tersebut. Pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 16:00 wita, pelaku mendatangi rumah kontrakan korban yang ada di Kampung Sandubaya Barat, Desa Labuhan Lombok.
Sebelum melancarkan aksinya, lanjut Wakapolres, pelaku dan korban sempat melakukan hubungan badan. Setelah selesai, pelaku bertanya soal perselingkuhan korban dengan orang lain.
"Jadi pelaku ini datang ke kontrakan korban untuk mempertanyakan apakah benar korban telah berselingkuh dan juga soal hutang korban kepada pelaku," kata Wakapolres dalam press rilis kasus ini bersama media di Mapolres Lombok Timur. Kamis, (27/02/2025).
Mendengar pertanyaan pelaku itu, korban menjawab bahwa dirinya memang benar menjalin hubungan dengan orang lain yang tinggal di Sumbawa.
Karena itulah pelaku kecewa hingga gelap mata karena sudah rela memberikannya hutang sebesar Rp
20 Juta. Seketika pelaku mengambil sebatang kayu yang disimpan di ruang tamu dan langsung menghantam kepala korban.
"Pelaku memukul kepala Korban sebanyak dua kali, hingga tersungkur ke lantai dan mengucurkan darah," kata Wakapolres.
Melihat korban berusaha untuk berteriak, lanjut Wakapolres, pelaku langsung membekap mulut dan hidung korban dengan jilbab hingga tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.
"Jadi berdasarkan hasil otopsi oleh ahli forensik bahwa penyebab kematian korban itu akibat kehabisan oksigen, di samping karena luka pukul di kepala," jelasnya.
Mayat Korban Terjatuh di Jalan
Setelah memastikan bahwa korban telah meninggal, pelaku membersihkan bercak darah yang berceceran di lantai. Dan sekitar pukul 04:00 Wita, pelaku memasukkan mayat korban ke dalam karung dan membawanya menggunakan sepeda motor milik korban.
"Pelaku berencana membuang mayat korban ke laut, di pelabuhan yang lama, pelabuhan bongkar muat" ujarnya.
Tapi, saat sampai di pinggir jalan raya mayat korban terjatuh, pelaku langsung lari meninggalkan mayat tersebut, membiarkannya tergeletak di pinggir jalan karena takut diketahui orang.
Atas perbuatannya itu, kata Wakapolres, pelaku disangka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman selama-lamanya 20 tahun penjara.
"Atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga meninggal dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," jelas Wakapolres. (Yns)