Notification

×

Iklan

Iklan

Ombudsman NTB: ASN PPPK Memberi Uang ke Pejabat atau Pegawai Termasuk Gratifikasi

Thursday, February 27, 2025 | February 27, 2025 WIB Last Updated 2025-02-27T13:48:58Z

Dwi Sudarsono, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB (Dok.Selaparangnews.com) 

SELAPARANGNEWS.COM - Informasi mengenai iuran yang dibebani kepada PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Kabupaten Lombok Timur yang lulus tahun 2024 kemarin  untuk proses percepatan penertiban Nomor Induk Pegawai (NIP) mendapat tanggapan Ombudsman RI Perwakilan NTB. 


Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono mengatakan bahwa pemberian imbalan untuk proses percepatan penerbitan NIP tidak dibenarkan karena termasuk pungutan liar dan termasuk melawan hukum. 


"Tidak dibenarkan memberi imbalan untuk penerbitan NIP. Hal itu merupakan pungutan liar dan melawan hukum," kata Dwi Sudarsono dikonfirmasi Selaparangnews.com belum lama ini. 


Ia meminta supaya pihak-pihak yang merasa dirugikan melapor ke Ombudsman RI NTB terkait adanya pemberian imbalan dalam proses seleksi ASN PPPK sampai pada tahap pengangkatan.


"Calon ASN dapat meminta penjelasan kepada BKD (BKPSDM - red). Dia juga dapat melaporkan ke atasannya terkait permintaan uang," imbuhnya. 


Praktik semacam itu, menurut Dwi, perlu menjadi perhatian ASN PPPK. Tidak hanya dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan bagi pejabat di atasnya, tapi mereka juga dilarang memberikan sejumlah uang kepada pejabat atau pegawai karena hal itu termasuk gratifikasi dan perbuatan melawan hukum. 


"Apabila ASN PPPK memberikan sejumlah uang kepada pegawai/pejabat, maka hal itu termasuk gratifikasi dan merupakan perbuatan melawan hukum," pungkasnya. (Yns)

×
Berita Terbaru Update