Notification

×

Iklan

Iklan

PPPK Lotim Diminta Bayar Iuran Percepatan Penerbitan NIP, BKPSDM Bantah Beri Arahan

Tuesday, February 25, 2025 | February 25, 2025 WIB Last Updated 2025-02-25T17:17:48Z

Ilustrasi Kantor BKPSDM Lombok Timur

SELAPARANGNEWS.COM - Informasi mengenai adanya iuran yang dibebankan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus tahun 2024 kemarin di Kabupaten Lombok Timur ternyata bukanlah kabar angin belaka. 

Beberapa PPPK di Lotim yang dikonfirmasi media ini membenarkan hal itu. Mereka mengatakan bahwa iuran tersebut akan digunakan untuk biaya percepatan penerbitan NIP dan biaya lembur pegawai BKPSDM yang mengerjakannya. 

Sumber media ini memberikan bukti screenshot dari salah satu grup WhatsApp PPPK yang lulus, yang berisi ajakan untuk menyetujui arahan Ketua Koordinator untuk membayar iuran sebesar Rp. 100 ribu. Katanya nominal itu disesuaikan dengan jumlah iuran tahun sebelumnya. 

"Terus masalah nominalnya kayaknya gak terlalu besar, kalau angkatan sebelumnya sama-sama 100 dia, mudahan aja kita sama dengan angkatan sebelumnya," bunyi kalimat terakhir dari pesan tersebut.

Dalam pesan yang sama juga dikatakan bahwa iuran tersebut akan digunakan untuk membiayai kedatangan BKN (Badan Kepegawaian Nasional) saat mereka datang untuk melakukan verifikasi berkas PPPK.

Dalam screenshot percakapan lainnya yang dikirim sumber media ini mengatakan bahwa penggunaan iuran itu akan diperjelas nanti. Ada juga kalimat permintaan untuk memaklumi hal itu karena para pegawai BKPSDM Lotim bekerja lembur sampai malam untuk mempersiapkan berkas mereka.

Informasi terakhir yang diterima media ini bahwa besaran iuran yang dibayar oleh masing-masing PPPK ialah sebesar Rp. 50 ribu rupiah, di mana sebelumnya juga pernah ditawarkan untuk membayar seikhlasnya. 

Nominal besaran iuran ini terkonfirmasi di beberapa Kecamatan, seperti di Kecamatan Pringgabaya, Kecamatan Aikmel dan Kecamatan Sakra Timur. 

Di Kecamatan Aikmel misalnya, sumber media ini mengatakan bahwa semuanya sudah melakukan pembayaran. Sementara di dua Kecamatan lainnya masih ada yang belum. 

Berdasarkan keterangan narasumber media ini, iuran semacam ini ternyata sudah terjadi di tahun sebelumnya, terutama menjelang penerbitan NIP atau SK dengan nilai yang lebih besar. 





BKPSDM Bantah Berikan Arahan Bayar Iuran Percepatan Penerbitan NIP

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Timur Dr. H. Mugni membantah adanya perintah kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus tahun 2024 untuk membayar iuran percepatan proses penerbitan NIP. 

Ia menegaskan bahwa tidak ada biaya sepeser pun yang perlu dikeluarkan oleh PPPK. Bahkan hal itu, kata dia, tidak diperbolehkan karena melanggar aturan. "Tidak boleh itu, jelas-jelas tidak ada biayanya kok beginian," kata dia ditemui di ruang kerjanya. Selasa, (25/02/2025). 

Mugni berang mendengar informasi tersebut, Ia meminta wartawan media ini untuk menghadirkan PPPK yang menjadi narasumber guna meminta klarifikasi. 

Bahkan Ia juga meminta Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSDM Lotim, Lalu Masri Habibullah untuk menyelidiki dan mencari tahu sumber informasi yang menjadi narasumber media ini. "Cari informasinya itu pak Kabid," perintahnya. 

Sementara itu, Lalu Masri Habibullah, Kepala Bidang yang mengurus pemberkasan PPPK yang lulus tersebut menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memerintahkan untuk melakukan pungutan iuran. 

Ia mengarahkan supaya melakukan konfirmasi ke Koordinator PPPK, karena kemungkinan hal itu adalah masalah di dalam internal mereka. "Coba tanya ke koordinator mereka, kalau di kami tidak pernah mengarahkan itu," pungkasnya. 

Sebagai informasi, PPPK Lombok Timur yang dinyatakan lulus tahun 2024 itu sebanyak 1500 orang sesuai dengan jumlah formasi yang dibutuhkan yang tersebar di tiga klaster yaitu Tenaga Guru, Kesehatan dan Teknis.  

1500 PPPK yang telah dinyatakan lulus tersebut masih menunggu Nomor Induk PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang kemudian akan dijadikan dasar untuk menerbitkan SK oleh Pemerintah Daerah melalui BKPSDM. (Yns)
×
Berita Terbaru Update