![]() |
Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Kabupaten Lombok Timur bersama BPJS Kesehatan |
SELAPARANGNEWS.COM - Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk mendorong badan usaha memberikan jaminan kesehatan bagi pekerjanya.
Hal itu perlu dilakukan lantaran masih banyak Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) di Kabupaten Lombok Timur yang belum aktif menjadi peserta BPJS kesehatan.
Bupati mengatakan, kendati cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Lombok Timur lebih dari 98 persen, akan tetapi tingkat keaktifan masih berada di 76,56 persen dari ketentuan minimal 80 persen.
Karena itu, pihaknya merasa perlu untuk mendorong pemenuhan target minimal tersebut. "Salah satu yang menyebabkan belum tercapainya tingkat keaktifan peserta BPJS di Lombok Timur adalah PBPU dan PPU BU," jelasnya pada Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Kabupaten Lombok Timur. Selasa (18/03/2025).
Kaitannya dengan itu juga, Bupati mengarahkan Kepala Dinas Sosial untuk meningkatkan penerima bantuan iuran (PBI) pusat sehingga mengurangi beban Pemda.
Meski begitu Ia berkomitmen mempertahankan UHC di atas 98 persen salah satunya dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Menutup rapat pertama forum itu, Bupati menyampaikan terima kasihnya kepada BPJS Kesehatan seraya berharap masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang setara dan berkualitas. (SN)