Notification

×

Iklan

Iklan

Pelaku Pencurian Burung Asal Suralaga Berhasil Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Tuesday, March 11, 2025 | March 11, 2025 WIB Last Updated 2025-03-11T13:20:34Z

Tiga dari Empat pelaku pencurian burung yang berhasil diamankan Polisi, satunya tidak diekspos karena di bawah umur

SELAPARANGNEWS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur berhasil menangkap empat pelaku pencurian burung milik warga setempat bernama Suria Atmaja (44), warga Kebun Baru, Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong. 


Salah satu pelaku inisial MR asal Dusun Lendang Bagik, Desa Bagik Payung Timur Kecamatan Suralaga masih di bawah umur karena berusia 17 tahun. 

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur melalui Kasi Humas AKP. Nikolas Oesman menjelaskan bahwa peristiwa pencurian itu dilaporkan pemiliknya Senin kemarin, 10 Maret 2025.

Berdasarkan keterangan Pelapor, kata Kasi Humas, pada hari sabtu Korban mendengar ada pencurian Burung di komplek perumahan tersebut. Karena merasa tidak aman korban berjaga jaga sampai jam 01.30 Wita. 

Dikarenakan hujan, korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat kemudian terbangun untuk bersantap sahur. Sekitar pukul 03.00 Wita, setelah membangunkan keluarga untuk bersantap sahur, Korban kembali melihat Burung peliharaan akan tetapi Burung Peliharaannya semua hilang. 

Adapun burung yang hilang itu, di antaranya adalah 1 Burung Murai Batu, 1 Burung Jalak, 1 Burung Cucak Timor, 1 Burung Kecial, 1 Burung Kenari, 1 Burung Lovebird. 

"Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10 juta," jelasnya. 

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Kasi Humas, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku termonitor sedang berada di rumah orang tuanya di Desa Geres dan langsung menuju lokasi melakukan penangkapan terhadap pelaku utama inisial MH (25) asal Dusun Lendang Bagik, Desa Bagik Payung Timur, Kecamatan Suralaga. 

Dari hasil interogasi pelaku diketahui bahwa dia melakukan aksinya bersama 3 orang teman lainnya, salah satunya adalah LHH alias Wadi yang termonitor sedang berada di rumahnya di Dusun dan Desa yang sama dengan MH.

"Mendapat informasi itu tim berhasil menangkapnya di rumahnya beserta barang bukti tanpa perlawanan," jelas Kasi Humas. 

Adapun barang bukti dimaksud di antaranya adalah 1 Ekor Burung Murai Batu beserta sangkarnya, 1 Ekor Burung Kecil Kuning, 1 Unit SPM Vario 125 warna merah hitam dan 1 Buah celana pendek warna putih.
Selain itu, kata kasi Humas, Tim juga berhasil menangkap pelaku lainnya inisial SA (18) asal Dusun Lendang Bagik, Desa Bagik Payung Timur, Kecamatan Suralaga. 

"Saat ini empat pelaku dan barang bukti kami amankan di Polres Lotim guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (Yns)
×
Berita Terbaru Update