Notification

×

Iklan

Iklan

Wabup Lotim Beberkan Langkah Pemerintah Kabupaten Atasi Skema Penggajian Tenaga Non ASN

Friday, March 14, 2025 | March 14, 2025 WIB Last Updated 2025-03-13T21:03:59Z

Wakil Bupati Lombok Timur Ir. H. Moh. Edwin Hadiwijaya ditemani Kepala Bagian Humas dan Protokol Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Ahmad Azroi 

SELAPARANGNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terpaksa harit memutar kepala untuk menemukan skema penggajian terhadap ribuan tenaga honorer di masa transisi regulasi ini. Posisi mereka dilematis, lantaran adanya penundaan pengangkatan dari pemerintah pusat.


Wakil Bupati Lombok Timur Ir. H. Moh. Edwin Hadiwijaya, mengungkapkan bahwa dari segi anggaran memang tidak ada masalah. Pemerintah Kabupaten, kata dia, telah menyiapkan anggaran sekitar Rp. 50 miliar untuk membayar gaji mereka, baik terhadap PPPK yang sudah dinyatakan lulus maupun tidak belum, atau tenaga honorer yang belum mengikuti test. 

Yang menjadi masalah adalah, kata Wabup, ialah dasar hukum penggajian mereka karena status mereka yang masih belum jelas antara honorer, PNS atau PPPK. 

"Masalahnya sekarang, bagaimana cara membayarnya kalau dasar hukumnya belum jelas?, pembaruan SK juga tidak dibolehkan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis kemarin, (13/03/2025) di ruang kerjanya.

Untuk yang gajinya dari BOS dan dana Kapitasi, maka hal itu bisa dilangsungkan diberikan, namun berbeda dengan yang ditangani oleh APBD harus memiliki dasar hukum terkait penggajiannya. 

"Mereka sudah lulus PPPK, tapi belum diangkat. Daerah juga tidak boleh memperpanjang status honorer. Lalu, bagaimana nasib mereka setahun ke depan?” katanya. 

Edwin menegaskan bahwa Bupati Lombok Timur akan segera merespons situasi ini melalui surat edaran. Pemda masih mencari skema yang tepat agar anggaran yang sudah ada bisa digunakan tanpa melanggar aturan

“Yang jelas, kami tidak tinggal diam. Anggaran Rp. 50 miliar ini sudah siap, tinggal cari celah agar bisa segera disalurkan,” tandasnya. (SN) 
×
Berita Terbaru Update