![]() |
Polsek Jerowaru saat mengamankan salah satu pelaku yang berhasil digrebek warga |
SELAPARANGNEWS.COM - Salah satu warga Desa Pene, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur inisial Ma (30) berhasil diamankan Polisi usai digrebek warga saat sedang nyabu bersama dua rekannya Ja (19) dan LJ alias MY (50) asal Desa setempat pada Sabtu lalu, 12 April 2025 sekitar pukul 22:00 Wita.
Dari penggrebekan tersebut warga hanya berhasil mengamankan Ma yang berprofesi sebagai Buruh. Sementara Ja dan LJ alias MY berhasil melarikan diri sambil membawa bungkusan plastik hitam yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu.
Kapolsek Jerowaru melalui Kasi Humas Polres Lombok Timur AKP. Nikolas Osman menyampaikan bahwa pada Sabtu lalu, pihak Polsek mendapatkan informasi bahwa warga setempat melakukan penggrebekan penggunaan Sabu di rumah warga atas nama Zainuddin yang ditempati anaknya bernama Zaki.
"Berdasarkan keterangan Ma, mereka masuk diam-diam ke rumah itu tanpa izin pemiliknya," jelas Kasi Humas lewat siaran tertulis, Minggu kemarin, (13/04/2025).
Mendapat informasi itu, kata Kasi Humas, Kapolsek bersama sejumlah anggota langsung menuju lokasi dan mendapati bahwa salah satu terduga pelaku Ma, sudah diamankan oleh warga.
Dalam pengamanan itu, kata Kasi Humas warga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa 1 Buah Tabung Kaca, 1 Buah Sekop Plastik, 1 Buah Korek Api Gas dan 3 Buah Klip Kosong Bekas Pakai.
"Berdasarkan keterangan Ma Narkotika Jenis Shabu tersebut dibawakan oleh LJ alias MY dalam keadaan siap pakai," terangnya.
Atas kejadian tersebut, lanjut Kasi Humas, Kapolsek Polsek Jerowaru menghimbau warga untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan proses hukumnya kepada aparatur penegak hukum (APH).
"Setelah Ma diamankan, masyarakat membubarkan diri dan situasi aman terkendali," jelasnya.
Selanjutnya, Polsek Jerowaru melakukan pengamanan ke Kantor Polsek Jerowaru kemudian berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Lotim.
"Kini Ma sudah diamankan di Polres Lotim untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Yns)