![]() |
Hearing masyarakat dengan Pemilik Tambang di Kantor Desa Pohgading |
SELAPARANGNEWS.COM - Upaya masyarakat untuk menghentikan dan menutup tambang galian C yang diduga ilegal di Kawasan Pantai Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur akhirnya membuahkan hasil.
Pemilik tambang atas nama Max alias Habib Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia resmi membuat surat pernyataan penghentian aktivitas penambangan saat dimediasi dengan masyarakat Pohgading, Kamis kemarin, (24/04/2025) di Kantor Desa Pohgading.
"Apabila di kemudian hari ditemukan aktivitas serupa di lokasi tersebut maka dipastikan bukan menjadi tanggungjawab saya dan meminta Aparat Penegak Hukum untuk memproses sesuai dengan peraturan yang ada," demikian bunyi poin kedua surat pernyataan tersebut yang ditandatangani Perwakilan Masyarakat, Kepala Desa, BPD dan Kanit Intel Polsek Pringgabaya.
Mohammad Takdir selaku Perwakilan Masyarakat mengatakan bahwa tambang galian c yang ada di sebelah utara eks tambang pasir besi PT. Anugerah Mitra Graha (AMG) tersebut memang ilegal dan upaya penghentian operasionalnya sudah lama dilakukan, namun baru terwujud sekarang.
Tambang tersebut, jelas Takdir, belum memenuhi sejumlah item yang menjadi persyaratan untuk melakukan penambangan, kecuali mungkin hanya dokumen kepemilikan lahan, dan itupun masih mungkin. Karena itulah, masyarakat Pohgading sejak dulu mendorong pemerintah Desa untuk menutup tempat tersebut.
"Sudah lama sekali sebenarnya ini, dramanya panjang dan terus terjadi berulang-ulang. Dan sepertinya hari ini adalah puncaknya," ucap Takdir ditemui di Kantor Desa Pohgading usai mediasi pihak Penambang dengan masyarakat.
Dari dulu, kata dia, berbagai upaya dilakukan masyarakat untuk mendorong hal itu. bahkan Ia sendiri pernah membuat surat atas nama Pemerintah Desa karena Desa dianggap lamban dalam menyikapi masalah tersebut.
"Akhirnya waktu itu, turun Pol PP bersama Pemerintah Daerah, akhirnya distop, dipasangkan plang, tapi tidak lama setelah itu, aktivitas penambangan kembali dilakukan," pungkasnya.
Sementara itu, Max alias Habib selaku pemilik yang melakukan aktivitas penambangan mengakui bahwa dirinya membeli lahan itu dengan meminjam nama warga Desa Batuyang bernama Burhan, yang mana Burhan ini adalah saudara dari mantan istrinya.
Saat mediasi di Kantor Desa Pohgading dengan masyarakat, Habib menegaskan bahwa dirinya akan menghentikan aktivitas penambangan seperti yang tertuang dalam surat pernyataannya itu.
Ia juga mengatakan ingin menjual lahan tersebut kepada siapapun yang mau membeli. Ia mengaku kapok berusaha di wilayah itu karena sejak pertama kali masuk di sana masyarakat selalu ribut, padahal ia merasa sudah mengeluarkan banyak uang untuk mengurus segala bentuk dokumen yang dibutuhkan.
Kendati sepakat untuk menghentikan aktivitas penambangan, Habib memberi permakluman kepada masyarakat bahwa jika suatu waktu mesin atau alat berat menyala di sana, hal itu semata-mata hanya untuk memanaskan mesinnya saja. (Yns)